Follow us on:

Pages

Iman Bertambah Dan Berkurang



Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:
 إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ
Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya bagai ia sedang duduk di bawah gunung yang akan runtuh, ia khawatir tertimpa. Sedangkan orang fajir (ahli maksiat), melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya” (HR. Bukhari 6308)
Definisi Iman

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

 

Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?

Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?


Pertanyaan:
 Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?

 Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab :

Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan dan membatasi golongan yang berhak

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil


6. MUNCULNYA BERBAGAI MACAM FITNAH

F. PERANG AL-HURRAH[1]
Kemudian fitnah terus-menerus bermunculan setelah itu. Di antara fitnah ini adalah perang al-Hurrah yang terkenal pada masa Yazid bin Mu’awiyah. Waktu itu kota Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibinasakan dan banyak dari kalangan Sahabat Radhiyallahu anhum yang terbunuh.