Diposting oleh
ARIA YANDRA
| at 20.37
Pertanyaan:
Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab :
Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan dan membatasi golongan yang berhak
Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab :
Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan dan membatasi golongan yang berhak